Mengenal Bangunan Terminal Bandar Udara (bagian 15)
Proses Penanganan Penumpang dan Bagasi - Proses Penanganan Penumpang (bagian 6)
|Wayfinding part 3
Baik wayfinding maupun proses penanganan penumpang akan lebih sulit untuk kaum difabel. Kini, akses untuk penyandang cacat harus lebih baik karena pelayanan harus bersifat universal untuk semua. Definisi ICAO untuk penyandang cacat adalah 'siapapun dengan mobilitas terbatas karena keterbatasan fisik (gerak maupun panca indera), kekurangan daya intelektual, keterbatasan karena usia, penyakit, atau segala macam ketidakmampuan dalam menggunakan transportasi, dan siapapun yang kondisinya memerlukan penanganan khusus sehingga pelayanan dapat diberikan kepada semua orang'.'Sekitar 20% dari populasi negara-negrara maju mengalami keterbatasan gerak dan banyak yang tidak melaporkannya. Tiap macam jenis keterbatasan fisik memerlukan penanganan ergonomik tertentu.
Peraturan terkini mengenai fasilitas penyandang cacat mewajibkan bandar udara untuk memberikan bantuan kepada penumpang berkebutuhan khusus dan orang lanjut usia sejak kedatangan ke dalam terminal hingga seluruh proses keberangkatan tanpa tambahan biaya.
Gambar 1. Fasilitas lift difabel di terminal 3 - Bandara Soekarno Hatta (Sumber: Nyamannya Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta - Foto 2 (detik.com)N)
Peraturan yang menegaskan hak penyandang cacat dan orang-orang dengan mobilitas terbatas untuk dapat menggunakan transportasi udara diadopsi dari EU Council pada bulan Juni tahun 2006. Peraturan ini melindungi penyandang cacat dan orang-orang dengan mobilitas terbatas terhadap diskriminasi dan memastikan bahwa mereka mendapatkan penanganan yang sesuai. Penolakan hanya dapat dilakukan untuk alasan keselamatan dan apabila fasilitas tidak memungkinkan. Maskapai wajib memberikan bantuan selama perjalanan, termasuk anjing guide dog hingga dua buah alat bantu kesehatan. Maskapai wajib memastikan bahwa personelnya memiliki kemampuan untuk membantu penumpang berkebutuhan khusus dan mengadakan training untuk itu.
Bila memungkinkan, penghormatan terhadapa penumpang berkebutuhan khusus tetap dilakukan dengan tidak membedakan jalur dan fasilitas yang digunakan, misalnya dengan menggunakan ramp (meskipun memerlukan space lebih banyak), lift berukuran besar, meminimalkan perbedaan ketinggian lantai dan bantuan untuk wayfinding. Beberapa bantuan yang diberikan misalnya:
Untuk tuna netra:
- suara penunjuk untuk memberitahukan arah dan lantai yang dituju;
- tactile map terminal
Untuk yang memiliki keterbatasan visual:
- high contrast untuk papan petunjuk informasi penerbangan
- informasi wayfinding yang high contrast pada lantai
- suara pengingat pada travelator
Untuk tuna rungu:
- pengumuman audio untuk petunjuk visual
- Telecommunications device for the deaf (TDD) pada customer service
Untuk yang memiliki keterbatasan pendengaran:
- amplified handset pada konter cek in
- induction loop
- telepon umu dengan penguat suara
Untuk semua:
- toilet unisex pada tiap cluster toilet
Terlepas dari semua fasilitas dimaksud, masih banyak yang perlu dilakukan agar penumpang berkebutuhan khusus memiliki kebebasan gerak yang sama dengan yang lainnya.
*Di Indonesia marka dan rambu dalam terminal diatur melalui SNI 7095-2005 Tata Cara Pemasangan Marka & Rambu pada Bandara Udara
__________
Referensi literatur :
1) Kazda,Antonin; Caves, Robert E. Airport Design and Operation. 2nd Edition. (Elsevier : 2007)
Comments
Post a Comment