Air Transport in Indonesia basic current know-about : Sekilas tentang transportasi udara di Indonesia terkini
Taukah kalian?
Meskipun negara kita negara kepulauan, Indonesia tidak kalah maju loh dalam hal transportasi udara. Negara kita punya kurang lebih 300 bandar udara umum yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Keren kan!
Selama kurang lebih 20 tahun terakhir ini, pemerintah pusat bekerjasama dengan pihak-pihak terkait baik dengan pemerintah daerah dan badan-badan usaha sudah banyak mengembangkan transportasi udara agar dapat memberikan akses transportasi yang lebih inklusif dan menjangkau hingga ke tempat-tempat terluar, terpencil, dan terisolir. Diharapkan pengembangan transportasi udara khususnya bandar udara secara merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memberikan stimulus untuk pemerataan pertumbuhan kawasan sehingga kemakmuran lebih merata.
Apa itu bandar udara?
Dalam buku Bandar Udara: Pengenalan dan Perancangan Geometrik Runway, Taxiway, dan Apron (2015), Wardhani Sartono, dkk. menyampaikan bahwa bandar udara adalah fasilitas yang luas dan kompleks yang di-desain untuk memberikan layanan kepada pesawat, penumpang, kargo dan kendaraan lainnya, masing-masing dilayani berdasarkan komponen yang berbeda. Komponen tersebut dibagi menjadi dua yaitu sisi udara (airside) yang berfungsi memfasilitasi pergerakan pesawat udara di sekitar bandara dan sisi darat (landside) yang berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan kendaraan di darat (ground-base vehicles) penumpang dan barang serta sebagai simpul transportasi dari dan menuju kota terdekat.
Secara singkat dapat disampaikan bahwa bandar udara adalah penghubung alias gateway atau gerbang menuju dan dari suatu kawasan melalui akses udara. Bandar udara merupakan salah satu simpul (node) transportasi penting yang merupakan penghubung moda transportasi lainnya (bisa darat, keretaapi, maupun laut) dengan transportasi udara.
Bandar udara adalah fasilitas yang kompleks atau rumit, karena harus memenuhi aspek 3S+1C yaitu Safety, Security, Services, dan Compliance, yang artinya bandara harus menjamin faktor keselamatan, bersifat aman, memenuhi semua fungsi pelayanan, dan juga tertib kepada aturan-aturan yang berlaku.
Okay,...
Itu sedikit untuk membuka tulisan saya tentang transportasi (alias Transportasi 101 ala saya) yang mungkin akan lebih banyak membahas bidang transportasi udara. Semoga bermanfaat :).
Comments
Post a Comment